LAZ Sahabat Kebaikan Umat (SAKU) merupakan lembaga filantropi yang bergerak di bidang penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah.
Melalui program-program pemberdayaan masyarakat menjadikan ZIS sebagai pilar kokoh penopang kemuliaan dan kesejahteraan masyarakat yang dimana manfaatnya akan terasa menyeluruh dan tepat sasaran.
-
MANAGEMEN LAZ SAHABAT KEBAIKAN UMAT
Kami memiliki orang – orang yang berkompeten dalam bidangnya agar tugas yang kami emban dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional.
Maman Rochaman, ST
Dewan Pembina
Dr. H. Asep Tajul Mutaqin, Sp.B
Dewan Pembina
Ust Miftahul Ulum, Lc
Dewan Pengawas Syariah
Dr. H. Anwar Aziz, Lc. M. Ud
Dewan Pengawas Syariah
Muhammad Ervan Alviansyah, SE
Direktur LAZ SAKU
VISI MISI LAZ SAHABAT KEBAIKAN UMAT
Kami memiliki orang – orang yang berkompeten dalam bidangnya agar tugas yang kami emban dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional.
VISI
Menjadi LAZ Kota terbaik di Jawa Barat yang terpercaya dalam pengelolaan ZISWAF untuk mewujudkan masyarakat berdaya dan sejahtera.
MISI
Melakukan pengelolaan ZISWAF secara profesional dan akuntabel.
Mengembangkan program permberdayaan masyarakat untuk membangun kemandirian.
Mengembangkan sistem partisipasi masyarakat dalam membangun kepedulian yang berorientasi kepada pengembangan jaringan kerjasama.
Menerapkan pengelolaan oraganisasi berbasis menejemen modern sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Mengembangkan edukasi masyarakat mengenai zakat, infak, sedekah, dan wakaf
LEGAL FORMAL SAHABAT KEBAIKAN UMMAT
Lembaga kami memiliki beberapa izin diantara
Akta Pendirian Yayasan Sahabat Kebaikan Umat (SAKU) Nomor : 45.- Notaris : Diah Aji Perdana, SH., M.Kn.
Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0017302.AH.01.04.Tahun 2018.
NPWP : 86.976.953.9-405.000
Izin Operasional LAZ : SK Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : 1554 Tahun 2021